Dokumen Perjalanan |
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen
perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI diluar negri. Paspor ini hanya diberikan
kepada warga negara Indonesia. Paspor RI merupakan dokumen milik negara dan
dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Paspor ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dihalaman pertama
paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut :
Dalam bahasa Indonesia :
“Pemerintah
Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk
mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan
bantuan dan perlindungan kepadanya.”
Dalam bahasa Inggris :
“The Government
of the Republic of Indonesia requests to
all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or
hindrance and afford him/her such assistance and protection.’
Visa
Adalah suatu dokumen yang dikeluarkan negara
yang memberikan sesorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu
periode waktu dan tujuan tertentu.
*Harga pembutan Paspor ± Rp 350.000,- − Rp 400.000,- wilayah Boyolali, Jawa Tengah
*Harga pembuatan Visa ± Rp 1.000.000,- − Rp 1.500.000,- wilayah Boyolali, Jawa Tengah
**(Harga tidak mengikat, sewaktu-waktu dapat
berubah, tanpa pemberitauhan sebelumnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar