Dokumen Perjalanan

Dokumen Perjalanan


Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI diluar negri. Paspor ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia. Paspor RI merupakan dokumen milik negara dan dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dihalaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut :
Dalam bahasa Indonesia :
“Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.”
Dalam bahasa Inggris :
“The Government of the Republic of  Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.
Visa
Adalah suatu dokumen yang dikeluarkan negara yang memberikan sesorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

*Harga pembutan Paspor ± Rp 350.000,- Rp 400.000,- wilayah Boyolali, Jawa Tengah
*Harga pembuatan Visa ± Rp 1.000.000,- − Rp 1.500.000,- wilayah Boyolali, Jawa Tengah
**(Harga tidak mengikat, sewaktu-waktu dapat berubah, tanpa pemberitauhan sebelumnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar